Lampung Geh, Lampung Timur – Anak berumur 13 tahun dilaporkan telah menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh 4 pemuda di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Tindakan bejat 4 pelaku yang mana salah satunya sudah diamankan dilakukan pada 5 April 2021 sekira pukul 18.20 WIB. Korban berinisial KD yang masih berumur 13 tahunKasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan salah satu pelaku sudah diamankan dan berstatus tersangka. Sedangkan, ketiga pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO).
“Ibu korban melaporkan setelah korban KD mengadu atas perbuatan keempat pelaku,” kata Ferdiansyah.
Ia menjelaskan, pada Senin 5 April 2021, sekira jam 18.20 WIB, korban diajak oleh pelaku berinisial AR (DPO) keluar rumah.
“Pelaku AR ini ternyata tidak berbelok ke tujuan, tapi ke sebuah gubuk di Kebun Sawit di Kecamatan Sekampung Udik,” lanjutnya.
Kemudian, pelaku AR menelpon tersangka dan rekan-rekannya untuk datang ke Gubuk. Sampai di gubuk, pelaku AR bersama tersangka berinisial AS dan 2 rekan pelaku lainnya mensetubuhi korban secara bergantian.
“Karena kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sang Ibu melaporkan ke pihak kepolisian serta membawa Hasil visum et repertum,” terang Ferdiansyah.
Atas laporan tersebut, unit PPA Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya di Dusun Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Minggu (17/10) sekira jam 14.15 WIB.
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung diamankan ke Polres Lampung Timur,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)






















Discussion about this post