Lampung Geh, Bandar Lampung – Akibat melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak kandung kekasihnya, NV (40) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (5/11).

Sebelumnya, ayah kandung korban telah melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung. Yang mana korban JS masih berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan telah menangkap NV kemarin, Kamis (4/11) di kediamannya di Langkapura, Tanjung Karang Barat.
“Tersangka diamankan kemaren malem di kediamannya,” kata Devi.
Devi menyatakan bahwa ayah korban sebenarnya sudah menjalin hubungan dan akan menikah dengan tersangka NV. Namun, pasca kejadian tersebut keduanya sudah tidak ada hubungan.
“Orang tua korban dengan tersangka Ini berencana untuk menikah. Dimana tersangka ini adalah mantan calon ibu tiri,” lanjutnya.
Tersangka ini dititipkan mantan calon ibu tiri sudah dari bulan Maret 2021. Sedangkan, Ayah kandung korban pergi ke Jambi untuk bekerja menafkahi anak kandung maupun mantan calon istri yang merupakan guru honor.
“Korban dititipkan di rumah tersangka dari bulan Maret sampai dengan kemarin sebelum laporan masuk. Jadi sekitar 8 bulan dititipkan,” ungkap Devi.
“Kemudian, pada akhir-akhir bulan terjadilah kekerasan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, NV disangkakan pasal tentang penganiayaan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Devi.
Diketahui, Pasal 80 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Sedangkan, Pasal 44 KUHP KDRT ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000. (*)






















Discussion about this post