Lampung Geh, Bandar Lampung – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton berhasil mengamankan 2 orang dari komplotan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan kedua tersangka diamankan di kontrakan daerah Rajabasa, Bandar Lampung.
Diketahui, keduanya bernama Doli Harahap (21) warga Bogor, Jawa Barat, dan Heriadi (30) warga Bandar Lampung.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam. Bahkan, senjata tajam yang dimiliki sangat bervariasi.
“Dari tangan pelaku kami amankan beberapa barang bukti. Sepeda motor milik pelaku, sebilah pedang, badik, celurit, hingga samurai,” kata Devi, Selasa (16/11).
Senjata tajam tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban. Sehingga, aksi pencurian lancar tanpa perlawanan dari korban.
“Tersangka berkeliling mencari sasaran, kalau potensi tidak melawan langsung dipepet dan ditodong pakai samurai atau senjata tajam lainnya,” jelasnya.
“Barang sasarannya adalah HP korban,” imbuhnya.
Bahkan, salah seorang dari korban juga ada yang mengalami luka tangan dari aksi pencarian dengan kekerasan tersebut. “Ada yang luka tangan dari (akibat) celurit,” lanjut Devi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dan satu rekan yang masih DPO telah melakukan aksi pencurian hingga 5 kali. Namun, petugas kepolisian masih mengecek kembali apakah ada kemungkinan TKP lebih dari 5.
“Pernah di daerah Kedaton 4 kali, daerah Sukarame 1 kali,” ungkap Devi.
Salah satu kejadian sebelum penangkapan, keduanya beraksi di Jalan Sultan Agung (depan SPBU Kota Sepang), Kelurahan Kota Sepang, Kedaton, Bandar Lampung.
Devi menjelaskan kejadian pada Minggu (15/11) sekitar pukul 02.00 WIB. “Pengakuannya juga sering beraksi di jam-jam malam hingga pagi,” lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pasal berlapis, yaitu: pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)






















Discussion about this post