Lampung Geh, Bandar Lampung – Korlantas Polri yang mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit.
Penggunaan sandal jepit tersebut disinggung Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi karena pertimbangan pentingnya nyawa saat berkendara.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman saat gelar Operasi Patuh di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Lalu, Apakah Bakal Ditilang Jika Pakai Sandal Jepit di Wilayah Provinsi Lampung?
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, tak melarang soal penggunaan sandal jepit. Bahkan, terkhusus di wilayah hukum Polda Lampung.
“Gak ada larangannya (pakai sandal),” kata Medyanta melalui pesan WhatsApp kepada Lampung Geh, Kamis (16/6).
Menurutnya, imbauan dari Korlantas Polri untuk keselamatan pengendara itu sendiri, supaya tak terjadi risiko lebih besar jika ada insiden tak diinginkan.
Apa lagi, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga mengatakan saat pembukaan Operasi Patuh Krakatau 2022, bahwa operasi tahun lalu korban kecelakaan lalu lintas meningkat.
“(Imbauan pakai sandal jepit) Untuk perlindungan diri pengemudi itu sendiri dari benturan dan goresan aspal,” terangnya.
Meskipun demikian, Medyanta tak membenarkan larangan pakai sandal. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya di Lampung tidak pakai sandal. (*)






















Discussion about this post