Lampung Geh, Bandar Lampung – Terdakwa pengedar 92 kg sabu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).
Terdakwa M Sulton dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dengan hukuman mati karena menyalahgunakan narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan dalam pertimbangannya bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti mengendalikan pengedaran sabu.
“Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya,” kata Majelis Hakim.
Lanjutnya, terdakwa M Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis dengan hukuman bebas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa tidak berkomentar banyak dengan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Akan tetapi, Rosman Yusa mengatakan, akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan ajukan kasasi, selain itu no comment,” katanya.
Untuk diketahui, M Sulton yang merupakan narapidana yang mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu oleh seseorang berinisial J (DPO).
Februari 2021, M Sulton memerintahkan Nanang dan S (DPO) untuk mencari indekos dan mengambil sabu seberat sekitar 80 kg di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung dengan menitipkan sabu tersebut di loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu kemudian dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.
Atas perintah M Sulton, Nanang membawa empat kotak sabu tersebut ke Pool Bus Putra Pelangi. Namun, ia mengendarai mobil Suzuki Swift sendiri menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.
September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjung Balai, yakni enam karung berisi 92 kg sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam kotak yang disamarkan dengan semen.
Sampai di Bandar Lampung, keduanya hendak mengambil 92 kg sabu. Namun tepergok dan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Hasil pengembangan, akhirnya Sulton turut ditangkap oleh Polda Jawa Timur di LP Surabaya.
Totalnya Sulton telah mengirimkan 140 kg sabu ke pemesan. Namun, pengedaran ketiga sebanyak 92 kg sabu digagalkan.
Atas perbuatannya, Sulton disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post