• Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

TULIS ARTIKEL
Lampung Geh News
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

No Result
View All Result
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Home News

Terdakwa Pengedar 92 Kg Sabu Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Lampung Geh News by Lampung Geh News
21 Juni 2022
in News, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Pengedar 92 Kg Sabu Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Persidangan kasus pengedaran narkotika. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Terdakwa pengedar 92 kg sabu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Terdakwa M Sulton dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dengan hukuman mati karena menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024

Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan dalam pertimbangannya bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti mengendalikan pengedaran sabu.

“Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya,” kata Majelis Hakim.

Lanjutnya, terdakwa M Sulton tidak terbukti bersalah sehingga divonis dengan hukuman bebas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa tidak berkomentar banyak dengan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Akan tetapi, Rosman Yusa mengatakan, akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan ajukan kasasi, selain itu no comment,” katanya.

Untuk diketahui, M Sulton yang merupakan narapidana yang mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu oleh seseorang berinisial J (DPO).

Februari 2021, M Sulton memerintahkan Nanang dan S (DPO) untuk mencari indekos dan mengambil sabu seberat sekitar 80 kg di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung dengan menitipkan sabu tersebut di loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu kemudian dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Atas perintah M Sulton, Nanang membawa empat kotak sabu tersebut ke Pool Bus Putra Pelangi. Namun, ia mengendarai mobil Suzuki Swift sendiri menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjung Balai, yakni enam karung berisi 92 kg sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam kotak yang disamarkan dengan semen.

Sampai di Bandar Lampung, keduanya hendak mengambil 92 kg sabu. Namun tepergok dan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Hasil pengembangan, akhirnya Sulton turut ditangkap oleh Polda Jawa Timur di LP Surabaya.

Totalnya Sulton telah mengirimkan 140 kg sabu ke pemesan. Namun, pengedaran ketiga sebanyak 92 kg sabu digagalkan.

Atas perbuatannya, Sulton disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)

—

Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa

Tags: Bandar Lampunglampung gehsabu
ShareTweetShareSend
Previous Post

Terduga Pelaku Skimming Bank Lampung Terekam CCTV di 2 ATM Paling Tak Aman

Next Post

Temui Kakek Asal Lampung yang Viral, Baim Wong: Kisah Sebenarnya Berbeda

Lampung Geh News

Lampung Geh News

Lampung Geh News merupakan kanal berita terkini tentang Lampung. Berada di bawah naungan PT Lampung Geh Helau.

Related Posts

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat
News

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

6 Mei 2025
Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube
Berita Foto

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies
News

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024
Next Post
Temui Kakek Asal Lampung yang Viral, Baim Wong: Kisah Sebenarnya Berbeda

Temui Kakek Asal Lampung yang Viral, Baim Wong: Kisah Sebenarnya Berbeda

Pura-pura Jadi Pemulung, Pria Ini Curi 3 Ponsel Karyawan Toko di Bandar Lampung

Pura-pura Jadi Pemulung, Pria Ini Curi 3 Ponsel Karyawan Toko di Bandar Lampung

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Metro, Lampung Ditangkap

    Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Metro, Lampung Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Dansat Brimob Polda Lampung Buka Lomba Menembak Karawista Cup 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Way Kanan Libatkan 2 Kendaraan, 1 Sopir Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendamping Dewan Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Personel Brimob Lumpuhkan Pria Bawa Pisau di Stasiun KAI Tanjung Karang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung Geh News

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Lampung Geh Page Link

  • About
  • Web Lampung Geh
  • Lowongan Lampung
  • Store
  • Join

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Pilih Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
  • Kategori
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Berita Foto
    • Opini
    • Feature
    • Milenial
    • Olahraga
    • Wisata & Kuliner
    • Tips
  • Login
  • Sign Up

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In