Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang pria terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri tiga unit ponsel milik karyawan toko di Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, pelaku bernama Rio Chandra (30). Setiap melancarkan aksinya ia selalu membawa sebuah karung dengan berpakaian layaknya pemulung.
“Pencurian tiga unit ponsel itu terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 1 siang di sebuah toko di Kota Bandar Lampung,” ungkap Ipda Alan dalam keterangannya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melihat bukti petunjuk rekaman CCTV. Pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Way Halim pada Selasa (21/6/2022).
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)
—
Penulis: Roza Hariqo
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post