Lampung Geh, Bandar Lampung – Menjadi pintu gerbang Sumatera, Provinsi Lampung berperan penting dalam penekanan peredaran tembakau tanpa cukai atau rokok ilegal.
Pasalnya, provinsi ini memiliki Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu masuk dari Pulau Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.
Terhitung sejak tahun 2021 hingga Januari 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, telah memusnahkan 22.357.340 atau 22,3 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Dari keseluruhan, ada 6.344.980 atau 6,3 juta batang rokok lainnya hasil penindakan Bea Cukai Sumbagbar pada tahun 2021. Tembakau tanpa cukai tersebut telah dimusnahkan pada Kamis (23/6).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, bea cukai sangat concern memerangi peredaran tembakau ilegal di wilayah Sumbagbar, termasuk Lampung.
“Karena yang pertama yaitu mendistorsi pasar rokok yang legal, sehingga peredaran rokok yang ilegal membuat persaingan rokok yang tidak fair,” kata Kunto.
Selain itu, potensi penerimaan negara juga berkurang dengan adanya peredaran rokok yang ilegal tersebut.

Kemudian, sebanyak 16.012.360 atau 16 juta batang rokok hasil penindakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung. Selanjutnya, dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di Desa Talang Sawo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (28/6).
Esti Wiyandari kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Bandar Lampung mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2021.
Selain penindakan tembakau, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap barang impor, ekspor, NPP (narkoba, psikotropika, dan prekursor).
“KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung untuk tahun 2022 sampai pada bulan Mei sudah melakukan 81 kali (penindakan) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp17,3 Miliar,” kata Esti. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post