Lampung Geh, Bandar Lampung – Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dibawa-bawa dalam aksi penipuan pengadaan bantuan sosial (bansos) oleh Iwan Parela.
Iwan Parela telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung atas laporan Sofa Maya Sari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, ada lima korban yang telah melaporkan ke Polda Lampung.
“Hari ini kita ungkap kasus penipuan dan penggelapan. Pelapor Sofa Maya Sari dan tersangka sudah ditahan (Iwan Parela),” kata Rosef, Rabu (6/7).
Rosef mengatakan, kerugian yang dialami Sofa Maya Sari sebesar Rp 1,6 miliar dari proyek bansos berupa 160 ton beras.
“Kerugian Rp 1,6 miliar, tapi ini masih diperdalam lagi,” ungkapnya.
Akhirnya, dilakukan penangkapan kepada tersangka Iwan Parela di Skincau, Kabupaten Lampung Barat, pada 17 Juni 2022 sore hari. Tersangka mengaku mulai melakukan penipuan sejak tahun 2019.
“Alat bukti disita, ada tujuh lembar cek yang digunakan tersangka yang seolah olah benar,” kata Rosef.
Soal pengakuan korban bahwa Iwan Parela mengaku sebagai kerabat dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rosef membenarkan adanya pengakuan pelaku terhadap korban untuk membuat korban percaya.
“Soal dia mengaku kerabat pejabat nomor satu di Provinsi Lampung, sehingga terbujuk dan mau bekerja sama soal pengadaan bansos tersebut,” kata Rosef.

Selain itu, apakah ada yang membantu Iwan Parela dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut, Rosef mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini masih dia sendiri, nanti kita kembangkan lagi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iwan Parela dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post