
Lampung Geh, Tulang Bawang – Pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia di Mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku itu berinisial NP (35) warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam BE 1768 PR milik korban Dedi Taufan (34) dengan modus operandi menggunakan kunci duplikat,” katanya, Senin (8/5).
Wido menambahkan korban dengan pelaku saling kenal dan tinggal di Mess PT ILP. Menurutnya, sebelumnya melakukan pencurian ternyata pelaku sempat merental mobil tersebut selama tiga hari dengan harga Rp 250 ribu per hari.
Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk meneleponi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuat kunci duplikat dahulu sebelum mobil dikembalikan kepada korban,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku mengembalikan mobil tersebut kepada korban dan belum membayar uang rental mobil dengan alasan akan merental kembali mobil milik korban.
Saat mobil tersebut sedang di rental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan mess PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada hari Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng,” ujarnya.
Wido menuturkan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Yul/Put)






















Discussion about this post