
Lampung Geh, Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 3 dari 9 anggota geng motor yang diamankan pada Kamis (8/6) lalu menjadi tersangka.
Adapun ketiga anggota geng motor itu berinisial MDP (21), AP (18), dan MRD (17). Ketiganya diamankan saat hendak tawuran di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

“Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya,” katanya.
Ali menjelaskan motif yang digunakan para tersangka yakni lantaran ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.
“Aksi para pelaku ini sendiri di rekam dan disiarkan langsung ke sosial media Instagram @prs02lampung. Mereka tergabung kelompok Brother Family Teluk dan perkumpulan remaja santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir,” ungkapnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan yakni 8 bilah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02).
Atas perbuatannya, pelaku MDP (21) dan AP (18), dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan, MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil mengamankan 9 anggota geng motor diduga hendak melakukan tawuran, Kamis (8/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Adapun ke 9 anggota geng motor itu berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU, DP. (Yul/Put)






















Discussion about this post