
Lampung Geh, Bandar Lampung – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 dari 13 anggota geng motor yang diamankan menjadi tersangka.
Adapun 4 tersangka itu berinisial RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16). Keempat pelaku diamankan saat hendak melakukan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo pada Jumat (16/6) lalu.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata sajam.
“Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya masih pelajar,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/6).
Ali menjelaskan motif yang digunakan para pelaku yakni ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor.
“Motifnya ingin menunjukkan jati diri, dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan,” ungkapnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang telah di lilit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera Belterkem (belakang terminal kemiling).
Atas perbuatannya, pelaku RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan, RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak. (Yul/Put)






















Discussion about this post