
Lampung Geh, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mengamankan dua ayah tiri berinisial SMN dan FRM yang tega mencabuli hingga setubuhi anaknya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Edi mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban B (17).
“Pelaku SMN merupakan ayah tiri korban yang saat ini statusnya masih suami sang ibu, sedangkan FRM merupakan mantan suami ibu korban,” katanya.

Doffie menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku SMN sejak tahun 2019 hingga 2022. Di mana, asusila itu dilakukan saat ibunya masih bekerja di luar kota.
“Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada dirumah. Ibunya juga saat itu kerja di Batam,” ungkapnya.
Sementara, pelaku FRM melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada saat korban meminta membelikan kuota internet.
“Kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2023. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” kata dia
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban mendapatkan panggilan dan pesan dari ayah tiri SMN.
“Banyak sekali panggilan whatsapp dan chat (pesan) dari SMN, bibik korban curiga karena isi chat yang dikirim berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelasnya.
Kemudian, keluarga korban mengintrogasi korban dan ia mengakui terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh.
“Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh,” ujarnya.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku SMN berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap ayah tiri korban berinisial FRM lantaran melakukan pencabulan.
“Pelaku diamankan saat sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)





















Discussion about this post