
Lampung Geh, Bandar Lampung – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Lingga Setiawan menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tak lagi menggunakan karcis dalam melakukan pemungutan retribusi sampah.
Hal itu dilakukan agar tak ada lagi penyimpangan uang retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah seperti kasus dugaan korupsi yang kini tengah di tanganinya.

“Pungutan retribusi sampah itu bukan zamannya lagi pakai karcis seperti itu. Jadi harus pakai teknologi IT,” kata hakim ketua Lingga Setiawan saat memimpin sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (21/6).
Hakim Lingga juga sempat bertanya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Budiman P Mega apa langkah yang dilakukannya agar kasus seperti ini tak terulang kembali.
“Apa usaha bapak selaku kepala dinas apa agar kasus ini tidak terulang lagi?” tanya hakim Lingga kepada Budiman yang dihadirkan sebagai saksi.
Budiman lalu menjawab jika pihaknya sudah melakukan evaluasi dan akan menerapkan pembayaran retribusi sampah bisa menggunakan teknologi dengan sistem pembayaran non tunai.
“Kemarin saya menawarkan dengan tim Bappeda termasuk TAPD itu menggunakan IT. Jadi mereka [wajib retribusi] nanti bisa bayar menggunakan pembayaran non tunai seperti QRIS, saat ini sedang dibahas dan sedang berjalan,” jawab saksi Budiman.
Saksi Budiman juga mengakui selama ini tidak ada dana operasional UPT bagi para petugas penagih retribusi sampah di Bandar Lampung. Dia pun kini telah mengusulkan agar ada dana operasional.
“Di zaman saya, saya mengusulkan untuk membeli sarana dan prasarana. Kalau untuk biaya tenaga kontrak gaji itu ada,” kata dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengusulkan agar para petugas penagih retribusi sampah di UPT yang berstatus non ASN agar diberikan insentif atau upah pungut, hal itu guna menghindari kebocoran PAD di sektor retribusi sampah.
“Saya sudah usulkan untuk penagih yang berstatus non ASN itu untuk mendapat upah pungut, atau semacam insentif,” tandas dia. (Lih/Put)






















Discussion about this post