
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung membuat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Lingga Setiawan bikin ‘geleng-geleng kepala’.
Pasalnya, sampah yang notabene identik dengan bau tak sedap justru menjadi wangi bagi para terdakwa yang melakukan tindakan korupsi hasil retribusi sampah dan bagi para pihak yang ikut mendapatkan uang tersebut.
“Makanya saya itu ketika menangani perkara ini setau saya sampah itu bau busuk, tapi di sini harum,” kata Lingga Setiawan saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (21/6).
Pernyataan hakim Lingga Setiawan itu diungkapkan lantaran uang hasil pemungutan retribusi sampah di Bandar Lampung yang tak seluruhnya disetorkan ke kas negara itu ternyata juga mengalir kepada para pejabat lainnya di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Hal ini terungkap saat saksi Riana Apriana yang merupakan mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung juga mengakui menerima uang sebesar Rp 250 juta yang ternyata uang itu dari hasil pungutan retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah.
Lingga sempat bertanya kepada saksi Riana apakah mengetahui asal usul uang yang diterimanya tersebut dari terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung.
“Uang apa Rp 250 juta itu? Atau saya tembak langsung apakah ibu tahu uang itu bagian dari retribusi sampah, tahu tidak?” tanya hakim Lingga.
“Iya tahu Pak,” jawab singkat saksi Riana.
Dalam persidangan ini, terungkap juga jika saksi lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Ismet Saleh dan Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung turut kebagian uang hasil retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas negara.
Perkara ini sendiri menyeret tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah serta Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Ketiganya didakwa melakukan korupsi retribusi sampah dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,9 miliar dengan modus tak menyetorkan seluruhnya hasil pungutan retribusi sampah di Bandar Lampung dari tahun 2019-2022 ke kas daerah. (Lih/Put)






















Discussion about this post