
Lampung Geh, Bandar Lampung – Uang hasil pemungutan retribusi sampah dari masyarakat Kota Bandar Lampung yang tak disetorkan seluruhnya ke kas daerah ternyata mengalir kepada para pejabat lainnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam fakta baru di persidangan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (21/6), jaksa menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung saat ini Budiman P Mega, mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup Riana Apriana yang kini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Bandar Lampung.
Kemudian mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLH Bandar Lampung Ismet Saleh dan Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung Kaldera.
Dalam memberikan keterangannya, tiga orang saksi yakni Riana Apriana, Ismet Saleh dan Kaldera kompak menyatakan jika mereka menerima bagian uang dalam kasus ini.
Saksi Riana Apriana mengaku, jika dirinya menerima uang sebesar Rp 25 juta setiap bulannya dari terdakwa Hayati saat dirinya menjabat sebagai Plt Kadis DLH Bandar Lampung tahun 2021 lalu.
“Iya saya dikasih uang Rp 25 juta itu setiap bulan, kata terdakwa Hayati uang itu untuk operasional kepala dinas. Uang itu saya gunakan untuk operasional seperti memberikan konsumsi para petugas di lapangan, karena tidak ada anggaran operasional,” kata saksi Riana.
Riana menyatakan jika dirinya total mendapatkan uang Rp 250 juta dari terdakwa Hayati.
“Semuanya saya dapat Rp 250 juta tapi uangnya sudah saya kembalikan melalui penitipan di Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Riana mengaku awalnya tidak tahu jika uang yang diberikan tersebut merupakan uang hasil pungutan retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah.
“Saya tidak paham, waktu itu saya tanya ke terdakwa Hayati uang ini dari mana, mengganggu PAD [pendapatan asli daerah] atau tidak, kata dia tidak,” jelasnya.
Sementara saksi lainnya Ismet Saleh yang merupakan mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung juga mengaku pernah diberikan uang sebesar Rp 750 ribu oleh terdakwa Hayati.
“Iya saya pernah diberikan Rp 750 ribu oleh Hayati, uang itu belum dikembalikan ke kas negara tapi saya nanti akan kembalikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan.
Namun keterangan berbeda justru diungkapkan oleh terdakwa Hayati. Menurutnya ia bukan hanya sekali memberikan uang Rp 750 ribu, melainkan setiap bulan dari awal tahun 2019 sampai akhir tahun 2019.
“Soal uang Rp 750 ribu itu bukan sekali, tetapi setiap bulan dari awal tahun 2019 sampai akhir tahun 2019,” katanya.
Meski begitu, saksi Ismet tetap menyatakan jika dirinya hanya satu kali diberikan uang sebesar Rp 750 ribu oleh terdakwa Hayati.
Sedangkan saksi Kaldera yang merupakan bendahara penerima di DLH Bandar Lampung juga mengaku diberikan uang setiap bulannya dengan nominal bervariasi di mana total ia mendapatkan Rp 16,4 juta.
“Saya dikasih uang sama terdakwa Hayati bahasa nya dia menyebut uang insentif katanya. Kadang dalam sebulan dikasih Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, totalnya Rp 16,4 juta dan itu sudah saya kembalikan ke negara,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung ini menyeret tiga orang sebagai terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima.
Ketiganya didakwa melakukan korupsi retribusi sampah dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,9 miliar dengan modus tak menyetorkan seluruhnya hasil pungutan retribusi sampah di Bandar Lampung dari tahun 2019-2022 ke kas daerah. (Lih/Put)






















Discussion about this post