
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus bernama Lahmuzi divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/11).
Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa pada APBDes Sinar Petir. Dia dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahmuzi dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Ketua Efiyanto D saat membacakan putusannya.
Selain divonis pidana penjara, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa yakni denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus itu, terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tahun anggaran 2019.
“Yang mengakibatkan kerugian negara, mencapai senilai total Rp 304.916.038,” jelasnya.
Tak hanya hukuman pidana penjara dan pidana tambahan berupa denda, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan lain berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti senilai Rp 304 juta lebih, dengan dikurangi sebagian uang yang telah dititipkan senilai Rp 20 juta.
“Sehingga sisa kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa yakni sebesar Rp 284.916.038,” bebernya.
Hakim menerangkan, apabila sisa uang pengganti itu tidak kembalikan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak ada maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terangnya.
Sementara itu, putusan ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Atas vonis hakim ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan sikap terima, sehingga putusan ini dinyatakan inkracht.
Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya didakwa melakukan penyelewengan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pekon Sinar Petir.
Di mana, terdakwa melakukan pengelolaan APBDes Pekon Sinar Petir tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menggunakan APBDes tidak sesuai laporan realisasi.
Adapun anggaran yang disalahgunakan itu di antaranya, uang yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.
Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.
Lalu, pada kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III. (Lih/Put)






















Discussion about this post