• Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

TULIS ARTIKEL
Lampung Geh News
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

No Result
View All Result
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Home News

Korupsi Anggaran Desa, Eks Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 1,8 Tahun Penjara

Galih Prihantoro by Galih Prihantoro
16 November 2023
in Berita Foto, News
Reading Time: 3 mins read
0
Korupsi Anggaran Desa, Eks Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 1,8 Tahun Penjara
Korupsi Anggaran Desa, Eks Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 1,8 Tahun Penjara
Eks Pj Kepala Pekon di Tanggamus, Lampung divonis 1,8 tahun penjara korupsi APBDes. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus bernama Lahmuzi divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/11).

Baca Juga

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024

Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa pada APBDes Sinar Petir. Dia dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahmuzi dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Ketua Efiyanto D saat membacakan putusannya.

Selain divonis pidana penjara, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa yakni denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus itu, terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tahun anggaran 2019.

“Yang mengakibatkan kerugian negara, mencapai senilai total Rp 304.916.038,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak hanya hukuman pidana penjara dan pidana tambahan berupa denda, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan lain berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti senilai Rp 304 juta lebih, dengan dikurangi sebagian uang yang telah dititipkan senilai Rp 20 juta.

“Sehingga sisa kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa yakni sebesar Rp 284.916.038,” bebernya.

Hakim menerangkan, apabila sisa uang pengganti itu tidak kembalikan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak ada maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terangnya.

Sementara itu, putusan ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Atas vonis hakim ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan sikap terima, sehingga putusan ini dinyatakan inkracht.

Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya didakwa melakukan penyelewengan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pekon Sinar Petir.

Di mana, terdakwa melakukan pengelolaan APBDes Pekon Sinar Petir tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menggunakan APBDes tidak sesuai laporan realisasi.

Adapun anggaran yang disalahgunakan itu di antaranya, uang yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.

Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.

Lalu, pada kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III. (Lih/Put)

Tags: Divonis 1.8 Tahun PenjaraKorupsi Anggaran DesalampungMantan Kepala PekonTanggamus
ShareTweetShareSend
Previous Post

Eksepsinya Ditolak, Kadis PMD Lampura Akan Ungkap Pihak Terlibat di Persidangan

Next Post

Bukan Pemain Tunggal, Polisi Buru Tim Joki CPNS di Lampung

Galih Prihantoro

Galih Prihantoro

Related Posts

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat
News

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

6 Mei 2025
Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube
Berita Foto

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies
News

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024
Next Post
Bukan Pemain Tunggal, Polisi Buru Tim Joki CPNS di Lampung

Bukan Pemain Tunggal, Polisi Buru Tim Joki CPNS di Lampung

DPRD Minta Kenaikan UMP Lampung 2024 Bisa Penuhi Keinginan Buruh dan Perusahaan

DPRD Minta Kenaikan UMP Lampung 2024 Bisa Penuhi Keinginan Buruh dan Perusahaan

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Tes Kesehatan Rohani, Jasmani, dan Narkoba di RSJD Lampung, Via Aplikasi ROJANA

    Tes Kesehatan Rohani, Jasmani, dan Narkoba di RSJD Lampung, Via Aplikasi ROJANA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Mendarat di Lampung dengan Livery Baru, Ini Dia Pesawat Kepresidenan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-76, Berikut Foto Jadul Polisi Zaman Penjajahan di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa di Lampung Ditangkap Usai Curi Motor Milik Teman Kosannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyeberangan Kapal dari Pelabuhan Bakauheni – Merak Berlangsung Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung Geh News

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Lampung Geh Page Link

  • About
  • Web Lampung Geh
  • Lowongan Lampung
  • Store
  • Join

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Pilih Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
  • Kategori
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Berita Foto
    • Opini
    • Feature
    • Milenial
    • Olahraga
    • Wisata & Kuliner
    • Tips
  • Login
  • Sign Up

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In