
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/11).
Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kepala Dinas PMD Lampura, Abdurahman yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan dakwaan,” kata Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusannya.
Hendro menyatakan, alasan tim penasihat hukum Abdurahman dalam eksepsi atau keberatan itu dinilai sudah masuk dalam pokok perkara.
Di mana, dakwaan yang disebut tim penasihat hukum tidak cermat dan tidak jelas, menurut hakim tidak bisa diterima. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas.
“Menurut majelis, jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dengan jelas dan tidak mendapat keraguan sehingga membatalkan surat dakwaan. Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak,” jelasnya.
Oleh karena eksepsi itu ditolak, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses persidangan ini ke tahap pembuktian.
“Menurut majelis hakim, argumen penasihat hukum harus dibuktikan pada proses pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Menanggapi eksepsi yang diajukan ditolak oleh hakim, tim penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Ginda Anshori Wayka tak mempermasalahkannya.
“Iya namanya ikhtiar, terkait dengan hal ini kami memang sudah menduga putusannya seperti ini (eksepsi ditolak). Tetapi kami masih punya ikhtiar satu lagi,” kata Ginda.
Ginda menjelaskan, upaya lain yang kini tengah dilakukan agar perkara ini bisa dihentikan yakni dengan mengirimkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung terkait permohonan restoratif justice tentang surat edaran yang menyatakan bahwa perkara untuk kerugian di bawah Rp 50 juta tidak diproses pidana.
“Kami sudah ajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk menyampingkan perkara ini dan menghentikan penuntutan karena ada surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bahwa perkara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan restoratif justice,” jelasnya.
Di sisi lain, karena sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka pihaknya siap akan mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.
“Siapa saja yang terlibat dalam perkara ini akan kita buka, segamblang mungkin kita akan buka,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kadis PMD Lampung Utara, Abdurahman harus menjalani persidangan karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp 25 juta.
Sementara, dalam perkara ini ada 3 terdakwa lainnya yang disidangkan secara berkas terpisah, yakni Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura.
Kemudian, terdakwa Nanang Furqon yang merupakan rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Perkara ini sendiri bermula pada Desember 2021 lalu, di mana Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
Setelah dilakukan komunikasj tersebut, akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura yakni sebesar Rp 700 ribu per peserta.
Di mana, terdakwa Abdurahman disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta. (Lih/Put)






















Discussion about this post