
Lampung Geh, Bandar Lampung – Usai menjadi tersangka, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RT alias RDS akan dipanggil Polda Lampung pada Rabu (6/12) besok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi awak media, Selasa (5/12).
Ia mengatakan pemanggilan terhadap tersangka itu dilakukan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
“Dijadwalkan Minggu ini (pemanggilan), hari Rabu (6 Desember 2023),” katanya.
Donny menuturkan pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah (surat pemanggilan dikirim),” ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih memburu 5 pelaku lainnya yang diduga menjadi jaringan joki CPNS tersebut. Adapun kelima pelaku itu berinisial A, R, T, A dan I yang.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lainnya dan sudah diketahui identitasnya,” tuturnya.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung.
Pelaku berinisial RT alias RDS terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU no 19 thn 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1,2 KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran Lampung Geh, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sementara dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Yul/Ansa)






















Discussion about this post