Lampung Geh, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengatakan Bank Lampung resmi melaporkan soal kasus skimming.
Kasus ini membuat Bank Lampung rugi miliaran rupiah dari 47 korban yang melapor ke Bank Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan, pihak Bank Lampung soal pencurian data pribadi nasabah yang menimbulkan kerugian materil.
“Total nasabah yang mengalami kerugian ada sekitar 47 kasus,” kata Arie saat ditemui di Mapolda Lampung.
Mengenai kerugian, Arie menyebut kerugian yang dialami Bank Lampung mencapai miliaran rupiah.
“Masing-masing nasabah ada yang Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan yang paling rendah Rp 15 juta. Untuk jumlah kerugian mencapai miliaran,” terangnya.
Menurutnya, kejahatan skimming merupakan pencurian PIN nasabah melalui kamera kecil yang terpasang di atas papan tombol mesin ATM.
Setelah mendapatkan PIN, kemudian mencari nomor rekening nasabah yang sesuai.
“Ini yang sedang kita selidiki dari mana mereka mendapatkan data rekening para nasabah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag E-Channel Bank Lampung, Dino Pramono mengatakan, kejahatan ini merupakan pencurian data nasabah secara ilegal yang merekam transaksi di Bank Lampung.
Sehingga nasabah yang masih memiliki kartu ATM Magnetic Stripes, untuk segera mengganti di Kantor Bank Lampung terdekat.
“Untuk sementara ini, seluruh kartu ATM Magnetic Stripes dinonaktifkan oleh Bank Lampung. Sebagai langkah dari Bank Lampung, hanya yang bisa digunakan kartu ATM Chip saja,” kata Dino Pramono saat jumpa pers di Novotel Lampung, Senin (13/6). (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post