Lampung Geh, Lampung Tengah – Anak umur 6 tahun di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah jadi korban pencabulan oleh seorang pria, Senin (8/11/2021).

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan, mengatakan pelaku berinisial SPT (27) telah melakukan pencabulan dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban di rumah kosong pada hari Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi ibu kandungnya yang sedang berada di dalam kamar, korban menunjukan celana dalam miliknya yang terdapat noda darah,” ungkap Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasestya.
“Kemudian ibunya bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa kemaluan miliknya telah dimasukan jari telunjuk oleh pelaku sebanyak satu kali di rumah kosong,” ungkapnya.
Mengatahui hal tesebut, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polsek Seputih Mataram. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.”
Pelaku SPT kami jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)





















Discussion about this post