Lampung Geh, Way Kanan – Dua pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, lantaran diduga melakukan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan orgen tunggal.
Keduanya didatangi petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan saat sedang menikmati orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Jumat (8/7) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Sigit Barazili membenarkan adanya penangkapan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Tersangka KM (39) warga Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Lampung. Sedangkan, F (34) warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom,” kata Sigit saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (9/7).
Petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 02.00 WIB seorang pria berinisial KM diringkus di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Saat digeledah, didapati enam butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi di kantong jaket warna coklat yang digunakan tersangka KM,” kata Sigit.
Petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu dan satu unit handphone warna putih milik tersangka KM.

Saat diinterogasi, KM memberikan pengakuan bahwa masih ada yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstasi.
“Kita langsung melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan lagi ke tempat hiburan orgen tunggal tersebut,” ungkap Sigit
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F di tempat hiburan itu. Kemudian, didapati satu butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi di celana tersangka F.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa
Discussion about this post