Lampung Geh, Bandar Lampung – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat mendapati dugaan pelaku tabrak lari di Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, pihak korban sempat mengejar hingga mobil diduga pelaku tabrak lari melaju ke Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan keluarga pengemudi mobil, ternyata sang pengemudi hanya takut diamuk massa. Apa lagi, warga sekitar berteriak ‘tabrak lari’ yang akhirnya membuat kepanikan pengemudi tersebut.
Lalu, apakah yang harus dilakukan jika kita menjadi pelaku tabrak lari? Sedangkan, jika berhenti di TKP khawatir menjadi korban amuk massa?
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko mewakili Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, mengungkapkan beberapa hal tentang tabrak lari.
Agus mengungkapkan pelaku tabrak lari jika kabur melarikan diri dan tidak melaporkan ke polisi bisa kena pasal berlapis.
“Kalau tabrak lari, dia kabur setelah dia menabrak. Namanya berlapis itu dia (pelaku) sudah tau yang dia tabrak tapi dia tidak menolong. Tidak melapor ke polisi, Terus dia berlari (kabur),” kata Agus saat dihubungi Lampung Geh.
Pasal berlapis yang dimaksud yakni pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kalau didoubelin (berlapis) itu dia bisa dikenakan 310 UU LLAJ kelalaian menyebabkan kecelakaan. Kemudian, 312 UU LLAJ karena lari tak bertanggung jawab atau tidak melaporkan ke polisi,” kata Agus.
Dalam pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
“Kalau luka berat ancaman sampai 5 tahun, kalau sampai meninggal dunia bisa lebih (dari 5 tahun),” terangnya.
Kemudian, untuk tabrak lari, pasal 312 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi terdekat.
“Baik luka berat maupun luka ringan, bisa terancam 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta,” terang Agus.
Namun, apabila pelaku yang menabrak takut diamuk massa. Diperbolehkan untuk kabur ke kantor polisi terdekat atau ke Kantor Unit kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
“Kabur itu kan ada 2, kalau dia takut berhenti takut dimassa orang dia kaburnya ke kantor polisi. Tetapi kabur ngilang, terus dicari setelah ketangkep mengaku takut dimassa orang ya tetap kena juga 312 UU LLAJ,” ungkap Agus.
“Kalau kabur ke kantor polisi nggak kenapa-kenapa paling kena yang310 UU LLAJ aja,” imbuhnya.
Agus juga turut mengimbau kepada korban tabrak lari, untuk segera lapor ke polisi terdekat.
“Lapor ke polisi atau langsung ke Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung. Dan mesti tau siapa yang dilaporkan. Harus jelas, apa kendaraannya, apa warnanya. Yang penting catat pelat kendaraannya,” kata Agus.
Menurutnya paling penting mencatat pelat kendaraan yang menabrak untuk diberikan ke polisi siapa yang telah menabrak korban.
“Kalau ada yang dibonceng korban, yang dibonceng bisa jadi saksi.Jika seperti itu bisa kita penyelidikan. Pokoknya, jika terjadi tabrak lari langsung lapor ke Kantor Unit Laka,” pungkasnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Discussion about this post