
Lampung Geh, Tulang Bawang – Seorang ayah warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pria itu berinisial PN (43), ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih pelajar.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, PN ditangkap di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu (4/11).
“Petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri,” katanya.
Sobrun menambahkan perbuatan bejat pelaku PN tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Di mana, pertama kali PN menyetubuhi anak kandungnya itu pada November 2022 lalu.
“Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat pelaku dan korban di rumah. Sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Kota Metro,” ungkapnya.
Tak terima perbuatan bejat pelaku, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 8 Agustus 2023 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Yul/Ansa)






















Discussion about this post