Lampung Geh, Bandar Lampung – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang untuk daerah dalam dan luar Pulau Jawa-Bali, Senin (23/8).
Perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali diberlakukan sejak 24-30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali diberlakukan mulai 24 Agustus-6 September 2021.
Presiden RI Joko Widodo dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi mengungkapkan bahwa Pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Jokowi menjelaskan, kasus konfirmasi terus menurun hingga saat ini 78 persen, angka kesembuhan lebih tinggi daripada konfirmasi positif. Hal ini berkontribusi terhadap penurunan bor nasional saat ini berada pada angka 33 persen.
“Pemerintah memutuskan dari tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa menurunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi.
Secara keseluruhan, daerah yang berada pada level asesmen 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 Kabupaten/kota. Sedangkan pada Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 daerah. Sedang pada Level 2, dari 39 daerah menjadi 48 daerah.
Sementara dikutip dari data KPCPEN, di Provinsi Lampung ada 3 daerah yang diterapkan perpanjangan PPKM Level 4 yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu. Sedangkan untuk Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat turun dari Level 4 menjadi Level 3.
Terpisah, Menko Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pandemi mengajarkan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama.
“PPKM akan terus berlaku selama pandemi. Karena ini alat kita menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat. Tentunya kita berharap agar semua daerah bisa menjadi Level 1 dan 2,” katanya. (*)






















Discussion about this post