Lampung Geh, Bandar Lampung – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat di seluruh kantor perwakilan yang tersebar di Indonesia, Kamis (7/10).
Layanan uang Rupiah oleh BI dibuka mulai tanggal 8 Oktober 2021, di Kantor Pusat dan di 42 Kantor Perwakilan BI seluruh Indonesia. Bentuk layanan yang bisa didapatkan mulai dari penukaran uang rusak, penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.
Dalam keterangan tertulis BI ter tanggal 6 Oktober 2021 disebutkan, pembukaan layanan tersebut sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
Berikut jadwal layanan uang Rupiah di seluruh kantor perwakilan BI:
– Layanan penukaran uang rusak dan Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran : setiap hari Kamis pukul 08.00 11.30 WIB/WITA/WIT
– Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya : setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 11.30 WIB/WITA/WIT
– Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes : setiap hari Senin pukul 08.00 11.30 WIB/WITA/WIT. (*)






















Discussion about this post