Lampung Geh, Bandar Lampung – Oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang pernah viral di sosial media soal bubur ayam kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/10).
Oknum ASN tersebut diketahui AA (59) yang dilaporkan Rahmadiyan Eka Putra atau Royyan atas Insiden di tempat pedagang bubur ayam di pelataran Museum Lampung Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kita temukan keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa seorang patut diduga telah melakukan tindak pidana. Maka, statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Devi, Kamis (7/10).
Menurut Devi, penetapan tersebut dilakukan kemarin, Rabu (6/10). Atas laporan dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP terhitung sejak surat ini dikeluarkan,” lanjut Devi.
Diketahui sebelumnya, sebuah video beredar oknum ASN Pemprov Lampung diduga menggebrak meja karena bubur ayam yang dipesan lama dihidangkan. Bahkan, ia mengklaim pembeli setelahnya dihidangkan dahulu sebelumnya.
Namun, aksinya yang diakui sebagai tindakan reflek ini ditegur oleh Royyan, salah satu pelanggan. Sehingga, terjadi adu mulut yang kemudian adanya dugaan percobaan penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, Royyan melaporkan oknum ASN ke Polresta Bandar Lampung. (*)






















Discussion about this post