Lampung Geh, Lampung tengah – Ditemukan dalam keadaan luka tusuk sebanyak 34 kali, pembunuh Abdulah Jauhari alias Sawi diringkus Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah, Kamis (30/9).
Pada awalnya, korban ditemukan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 05.30 WIB di tepi jalan Lintas Sumatra, Kali Busuk Dusun 1 Kampung Terbanggi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi, korban mengendarai sepeda motor Revo Fit dari rumah yang diikuti oleh tersangka mengendarai motor Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BE 2103 I.
Tersangka berinisial HS (55) menghentikan korban ke arah kiri jalan. Keduanya terlibat cek-cok mulut hingga terjadilah perkelahian. Bahkan, tersangka mengeluarkan badik (senjata tajamnya) dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak 34 tusukan.
Korban yang mengalami luka tusuk cukup banyak langsung tergeletak di pinggir jalan. Saksi mata yang melintas segera melaporkan ke Pos Lantas Simpang Terbanggi.
Selanjutnya, korban dibawa ke RS YMC Yukum Jaya. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat korban meninggal akibat benda tajam dan mengalami luka tusukan pada bagian pipi, leher, dada, tangan, perut, dan punggung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya pun telah melakukan penangkapan terhadap HS tak lebih dari 24 jam.
“Pada hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Team gabungan tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Reynold.
Reynold mengatakan, setelah mengatahui tentang keberadaan tersangka, pihaknya langsung menuju kediaman tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka sudah didapati pulang ke kediamannya di Kampung Terbanggi Besar, kemudian tim gabungan polda lampung dan polres Lamteng melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” jelas Reynold.
Kini tersangka berikut barang bukti (termasuk senjata tajam yang digunakan tersangka) diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Discussion about this post