Lampung Geh, Bandar Lampung – Pelaku penganiayaan terhadap Nenek Lasmi (50) sempat ditahan, kini kasus berujung damai dari kedua belah pihak, Kamis (30/9).
Pelaku yang merupakan oknum satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) diketahui berinisial IM.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan ujung dari damai tersebut adanya cabut laporan dari pihak Lasmi dan keluarganya. Perdamaian dan cabut laporan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung sekitar pekan lalu.
“Sudah cabut laporan, dan kita tanya-tanya dasar cabut laporan ada unsur paksaan atau tidak. Tidak ada jawab ibu itu,” kata Devi (29/9).
Menurutnya, hal itu berdasar juga pada Surat Edaran Kapolri Nomor: 8/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
“Sempat kita tahan pelaku, tapi sudah kita bebaskan dan perkara tidak diteruskan,” ujar Devi.
Diketahui sebelumnya, pada 7 September 2021 terjadi penganiayaan nenek Lasmi (50) oleh oknum satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Atas kejadian itu pun pihak Nenek Lasmi melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. (*)






















Discussion about this post