Lampung Geh, Bandar Lampung – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang belum ditangkap sejak ditetapkan sebagai DPO tahun 2012 hingga tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengatakan sebelumnya ada 6 DPO terhitung hingga akhir 2021. Namun, 2 di antaranya sudah dikabarkan meninggal dunia.
Salah satu DPO yang sudah meninggal dunia adalah Terpidana Satono, Mantan Bupati Lampung Timur.
“Sebelumnya ada 6, tapi udah meninggal. 4 DPO-nya itu Basais Sutami anak dari Sukindjojo, Akhmad Azani Kesuma bin Syarifuddin Kesuma, Haidir Tihanh Bin Hi Tihang, dan Susanti Putri anak dari Sulaiman,” ungkap Erik.
Berikut keterangan terkait empat DPO yang hingga kini masih diburu Kejari Bandar Lampung.
1. Basais Sutami anak dari Sukindjojo

Perkara tindak pidana turut serta dalam tindak penggelapan dalam keluarga. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 775/K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015, Terpidana melanggar Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Basais menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak 11 Desember 2017 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 11/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 11 Desember 2017.
2. Akhmad Azani Kesuma bin Syarifuddin Kesuma

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1659/K/Pid/2007 Tanggal 30 Maret 2009, yaitu perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Akhmad Azani Kesuma menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Sejak Agustus 2019 Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : 04/DPO/N.8.10/08/2019.
3. Haidir Tihang Bin Hi Tihang

Perkara tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara”,
Haidir Tihang masuk menjadi DPO Kejari Bandar Lampung sejak tanggal 30 Agustus 2012 berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 03/DPO/N.8.10/08/2017 tanggal 30 Agustus 2012.
4. Susanti Putri anak dari Sulaiman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 726/K/Pid.Sus/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 dengan perkara tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP,
Susanti Putri masuk dalam DPO Kejari Bandar Lampung sejak tanggal 17 Agustus 2017 berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: 04/DPO/N.8.10/09/2017 Tanggal 17 Agustus 2017.
Apabila masyarakat mengetahui keberadaan DPO tersebut, bisa menghubungi Kejari Bandar Lampung atau dengan menghubungi nomor 0721-6542-540. (*)






















Discussion about this post