Lampung Geh, Bandar Lampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap gerai Bakso Son Haji Sony, Senin (20/9).
Setidaknya TP4D dibagi dalam tiga tim dalam penyegelan kali ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh penyegelan yakni 12 gerai Bakso Son Haji Sony, yang sebelumnya sebanyak 6 gerai telah disegel akibat menunggak pajak dan tidak memaksimalkan alat perekam pembayaran atau tapping box.

Berdasarkan pantauan Lampung Geh, pada penyegelan ini, Tim 1 TP4D menyegel Gerai Bakso Son Haji Sony yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien 1, Jalan Imam Bonjol (Pasar Gintung), Jalan Pemuda (depan Mall Chandra Tanjung Karang), dan di Jalan Radin Intan.

Tim 1 yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintah Sukarma Wijaya menyampaikan kepada pegawai yang ada di Gerai Bakso Son Haji Sony bahwa akan dilakukan penyegelan. Dari empat gerai yang disegel, semuanya menolak menandatangani berita acara penyegelan dengan dalih tidak ada wewenang.

Atas hal tersebut, Tim memanggil lurah setempat untuk menandatangani berita acara penyegelan, yakni sebagai saksi.
“Hari ini tim akan melakukan penyegelan ke seluruh gerai Bakso Sony. Penyegelan ini bersifat sementara sampai jatuh mufakat dari kedua belah pihak,” katanya.
Tim TP4D juga melibatkan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap gerai selama masa penyegelan ini.
Mashuri, selaku Lurah Pasir Gintung yang yang dalam hal ini sebagai saksi penyegelan mengatakan akan melibatkan sejumlah unsur kelurahan untuk turut mengawasi gerai Bakso Son Haji Sony yang telah disegel.
“Kita akan melibatkan unsur RT, Linmas, dan Ketua Lingkungan untuk mengawasi jalannya tempat usaha ini agar sesuai dengan peraturan pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post