Lampung Geh, Bandar Lampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap 12 gerai Bakso Son Haji Sony yang tersisa, 6 gerai sebelumnya sudah disegel, Senin (20/9).

Sebelumnya, TP4D kota Bandar Lampung telah menyegel 6 gerai Bakso Son Haji Sony yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan ZA Pagar Alam (UBL), Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau (Tanjung Senang), Jalan Hendro Suratmin (Sukarame), dan di Jalan P Antasari.
Penutupan gerai Bakso Son Haji Sony di Bandar Lampung masih berkutat seputar tunggakan pajak dan tidak memaksimalkan penggunaan alat perekam pembayaran atau tapping box. Hal ini disebut melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing).
Karena hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung dirugikan dari sisi potensi pajak yang seharusnya disetor oleh Bakso Son Haji Sony, yang per bulannya diperkirakan mencapai Rp 400-500 juta, dan yang disetorkan selama ini hanya Rp 150 juta.
Kemudian, sebanyak 12 gerai Bakso Son Haji Sony yang disegel pada hari ini, Senin (20/9) yaitu di Jalan Cut Nyak Dien 1 dan 2, Jalan Imam Bonjol (Pasar Gintung), Jalan Pemuda (depan Mall Chandra Tanjung Karang), Jalan Radin Intan, Jalan Teuku Cik Ditiro (Kemiling), Jalan Pramuka, Jalan Sumantri Brojonegoro (Unila), Jalan Gunung Rajabasa, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, dan gerai Bakso Son Haji Sony di Jalan RE Martadinata.
Dengan ditutupnya 12 gerai tersebut, lengkaplah sudah 18 gerai Bakso Son Haji Sony yang ada di Bandar Lampung ditutup seluruhnya. Penutupan tersebut bersifat sementara hingga tercapai kesepakatan antar dua belah pihak.
“Penutupan ini sampai waktu yang tidak ditentukan, yaitu sampai ada kesepakatan antara Bakso Sony dengan Pemkot Bandar Lampung,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya dalam penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony. (*)






















Discussion about this post