Lampung Geh, Bandar Lampung – Empat saksi dihadirkan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (5/1).

Adik dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini terjerat dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yaitu: Mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan 3 orang ASN, Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat dan Hendri Yandi Irawan.
Para saksi kecuali Syahbudin hadir dalam persidangan secara offline di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tipikor Tanjung Karang. Sedangkan, Syahbudin sendiri hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Kalianda.
Dalam kesaksiannya, Taufik Hidayat mengatakan telah mengenal Terdakwa Akbar sejak lama. “Saya mengenal Akbar sejak awal sekitar 1996 atau 1997,” kata Taufik.
Taufik sendiri pernah menjabat sebagai Kepala BKD Pemkab Lampung Utara saat Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.
Ia juga mengenal Terpidana Agung sejak sebelum menjadi Bupati Lampung Utara. “Kenal dengan Agung sejak sebelum jadi bupati,” katanya.
Kemudian, Taufik juga mengenal Syahbudin yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Lampung Utara tahun 2015.
“Kenal Syahbudin, dia Kadis PU tahun 2015. Sebelum jadi kadis Syahbudin menjadi sekretaris Dinas PU, sebelumnya lagi dari Lampung Tengah,” papar Taufik.
Sebelum Syahbudin menjadi Kadis PU Pemkab Lampung Utara, Taufik mengungkapkan Syahbudin pernah bertemu Terdakwa Akbar.
“Yang saya ingat pak Syahbudin ketemu pak Akbar di rumahnya. Ketika itu Pak Agung menghubungi saya: coba hubungi Dani (Sapaan Agung kepada Akbar),” terangnya.
Kemudian, lanjut Taufik, Akbar meminta agar ia menghubungi Syahbudin supaya hari Minggu datang ke rumah Akbar. “Saya menghubungi Pak Syahbudin untuk ke rumah Akbar,” kata Taufik.
“Saat itu Bupati Pak Agung, tapi Pak Syahbudin belum jadi Kadis, masih Sekdis (PU),” imbuhnya.
Saat ditanya JPU KPK Ikhsan Fernandi apakah setelah pertemuan Syahbudin dengan Akbar ada komunikasi antara dirinya dengan Syahbudin, Akbar mengaku tidak ada komunikasi lagi.”Saya tidak ada komunikasi lagi setelahnya,” ungkap Taufik.
Tak lama dari pertemuan itu, Syahbudin menjadi Kadis PU Pemkab Lampung Utara.
Di samping itu, Taufik mengatakan Syahbudin mendapatkan pesan mengenai pekerjaan proyek di Lampung Utara.
“Jangan lupa itu orang-orang kita dan relawan. Orang-orang kita ini keluarga atau orang dekat dan relawan ini tim pemenangan di periode pemenangan,” kata Taufik.
“Jangan lupa itu maksudnya supaya diberi proyek, kata Pak Agung,” sambungnya.
Pekerjaan proyek yang dimaksud sendiri termasuk adanya kewajiban rekanan memberikan setoran fee proyek sebesar 20 persen.
“Kewajiban mereka jangan sampai lewat, maksudnya setoran fee 20 persen,” ungkapnya.
Taufik juga mengatakan adanya pertemuan antara Akbar dan Syahbudin dengan membawa daftar pekerjaan tersebut.
“Akbar sekitar 1/3 nya selebihnya Syahbudin,” kata Taufik.
Setelah dibagikan proyek, pemberian fee dari rekanan yang menerima paket pekerjaan tersebut.
“Yang saya serahkan di tahun 2015 sebanyak Rp 5,4 miliar. 30 persen alokasinya. Pekerjaan di tahun 2015 diberikan setelah pekerjaan selesai, jadi diberikan (fee proyek) di tahun 2016. Saya berikan langsung di rumahnya (Akbar) di Way Halim,” terang Taufik.
“Rp 5,4 miliar itu 4 tahap,” imbuhnya.
“Tahun 2016 jumlahnya 9 miliar. Yang mengerjakan proyek orang yang sama (di tahun 2015). saya berikan juga di rumahnya (Akbar) di Jalan Kelapa, Way Halim,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada tahun 2017 yang diserahkan mencapai Rp 12 miliar. Namun, pemberian dari rekanan sempat ada kemacetan hingga tahun berikutnya.
“Tahun 2017 sekitar 12 miliar. Bertahap, pertama Maret atau April minta Rp 1,5 miliar terus di digenapkan jadi Rp 2 miliar,” kata Taufik.
Menurutnya, proses pembayaran pada tahun ini ada kemacetan, hingga dilanjutkan pembayaran bulan Oktober Rp 1 miliar.
“Tahun 2019 ada pembayaran Agustus-September nilainya Rp 1,5 miliar, Rp 3,5 miliar, dan Rp 4 miliar. Jadi, total Rp 9 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik menuturkan adanya pembagian fee proyek termasuk untuk dirinya sendiri. Sebanyak Rp 40 miliar untuk Akbar dan Rp 3 miliar untuk Taufik.
Selanjutnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho juga menanyakan Rp 1,7 miliar kepada Saksi Taufik Hidayat. “Rp 1,7 miliar itu jatah Sekda,” kata Taufik Hidayat.
“Kalau Rp 15 miliar ada arahan dari Agung untuk penyelesaian dengan fee Rp 3 miliar untuk parpol PAN untuk pengusungan calon, diserahkan ke Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Edi Agus Yanto,” kata Taufik. (*)






















Discussion about this post