Lampung Geh, Tulang Bawang – Hanya karena masalah sepele, pria berusia 20 tahun aniaya anak 11 tahun di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku berinisial RA (20) menganiaya anak laki-laki berinisial E (11) dengan cara memukul korban menggunakan ranting pohon sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (2/12/2021).
“Mulanya pelaku bertanya kepada korban ‘kemana bapak kamu’ dan dijawab oleh korban kalau bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata ‘kenapa nanya-nanya’ tak terima pelaku langsung mengejar korban,” kata AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.

“Korban berlari hingga terjatuh dikejar pelaku, saat terjatuh korban dipukul satu kali di bagian pundak serta di bagian punggung dua kali. Korban menangis sambil meminta ampun, namun pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukul kaki korban,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian punggung dan kakinya. Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Menggala.
“Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya (3/12/2021) sekitar pukul 4 sore di rumahnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala. (*)






















Discussion about this post