Lampung Geh, Bandar Lampung – Lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung pada tanggal 22-28 November 2021 bisa ditemui di 3 tempat.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengunjungi fasilitas perpanjangan SIM Keliling ini yang disediakan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung ataupun fasilitas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polresta, masyarakat akan dilayani perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu. Sedangkan, di hari Minggu tidak ada pelayanan perpanjangan SIM keliling.
Berikut lokasi perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung pada tanggal 22-28 November 2021 beserta jam operasionalnya:
Hari Senin, 22 November 2021
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.30 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Selasa, 23 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Rabu, 24 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Kamis, 25 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Jumat, 26 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Sabtu, 27 November 2021
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Hari Minggu, 28 November 2021
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan RohaniSelain itu, ada sejumlah syarat lain juga diperuntukkan saat perpanjangan SIM, seperti: Memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi peduli lindungi. (*)






















Discussion about this post