Lampung Geh, Lampung Selatan – Pelaku pembunuhan remaja wanita yang mayatnya ditemukan di Lampung Selatan, yang kini menjadi tersangka mengaku membunuh Putri Andini (15) karena disuruh teman korban.
Saat menjalani interogasi setelah penangkapan Senin (13/12) dini hari, tersangka MT alias Doni (34) mengatakan kepada petugas perbuatan dilakukan atas dasar permintaan wanita berinisial S.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendro Saputra mengatakan tersangka mengakui bahwa mayat yang ditemukan adalah korban yang dibunuh oleh dirinya.
“Alasan pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan disuruh oleh seorang yang berinisial S yang merupakan teman korban,” kata Hendra saat dihubungi Lampung Geh, Senin (13/12).
Hendra melanjutkan, tersangka juga mengaku dibayar Rp 500 ribu oleh S. Dimana S juga termasuk saksi yang diperiksa kasus pembunuhan terhadap Putri Andini warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
“Tersangka mengaku disuruh saksi S dan dibayar Rp 500 ribu. Tapi ini baru pengakuan dari tersangka sepihak,” terangnya.
Namun, Hendra belum bisa mengatakan bahwa saksi S yang masih di bawah umur ini merupakan otak pembunuhan Putri Andini di rumah kosong Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Terhadap saksi yang disebutkan tersangka sebagai otak dari pembunuhan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan,” pungkas Hendra.






















Discussion about this post