
Lampung Geh, Bandar Lampung – Polisi bakal panggil pelajar di Bandar Lampung yang mengendarai mobil Iqnis dengan 9 penumpang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan. Ia mengatakan berdasarkan penelusuran, pelajar tersebut diketahui merupakan siswi SMA Al-Kausar.
“Hasil penelusuran didapati bahwa siswi SMA Al-Kautsar,” katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (3/11).
Lanjut Gunawan, pihaknya akan mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan sosialisasi atau police go to school.
“Besok Senin kami akan mengadakan sosialisasi atau police go to school, kami menjadwalkan akan membahas terkait berlalu lintas, sosialis UUD laka di Al- Kausar,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pelajar SMA yang viral mengendarai mobil dengan penumpang pada 9 orang.
“Besok Senin orang yang mengendarai kendaraan yang sempat viral akan kami panggil ke guru BP dan berikan teguran lisan dan tertulis,” ungkapnya.
Menurutnya, pelajar tersebut melanggar UUD No 22 tahun 2009 pasal 307 jo ayat 2 huruf b UU No 9 tahun 2009 tentang angkutan orang atau barang yang tidak sesuai diperuntukkan.
“Namun, kami tidak dapat mengadakan penegakkan hukum berupa penilangan terhadap pelanggaran dimaksud karena tidak tertangkap tangan, jika tertangkap tangan akan kami lakukan penilangan,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post