Lampung Geh, Bandar Lampung – RF (17) Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung yang tewas diduga dianiaya oleh rekannya di lapas dimakamkan hari ini.
Jenazah korban dimakamkan di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung pada Rabu, 13 Juli 2022 pukul 11.50 WIB.
Kakak kandung RF, Andrian saputra (34) mengatakan adiknya meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit.
“Anak kami dibawa ke rumah sakit, napasnya diujung tenggorokan, udah tidak berdaya lagi, badannya sudah tegang, dan mengembuskan napas terakhir,” katanya kepada Lampung Geh usai pemakaman, Rabu (13/7)

Andrian menambahkan pada saat datang ke Lapas pada Senin (11/7), dirinya diminta masuk ke ruangan. Dalam ruangan itu ada seorang petugas lapas yang sedang memeriksa empat orang warga binaan. Ternyata empat warga binaan itu diduga yang melakukan penganiayaan terhadap RF
“Saya meminta izin pihak lapas untuk bertanya langsung kepada empat orang itu, disaksikan oleh keluarga. Mereka mengakui bahwa telah memukuli adik kami hingga sekarat, namun alasannya tidak diberitahu,” ucapnya.
Andrian mengaku sangat kecewa terhadap pengawasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung yang dinilai lalai hingga mengakibatkan nyawa seorang warga binaan melayang.
“Kami sangat kecewa, kami minta kepada kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa adik kami,”pungkasnya. (*)
—
Penulis: Sinta Yuliana
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post