
Lampung Geh, Bandar Lampung – Anggota DPRD Tanggamus bernama Basuki Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Anggota DPRD ini dituntut penjara lantaran dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun anggaran 2021.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (18/12) sore.
Jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus Jeffi dalam pembacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Basuki Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basuki Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Kejari Tanggamus, Jeffi saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Jaksa juga menyatakan, selain dituntut pidana penjara, terdakwa Basuki Wibowo juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 367 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. Meski begitu, terdakwa telah menitipkan uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di mana hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 367 juta,” jelasnya.
Sementara itu atas tuntutan jaksa ini, terdakwa Basuki Wibowo melalui tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar pada Kamis (21/12) mendatang.
Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa telah melakukan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun anggaran 2021.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, terdakwa Basuki Wibowo yang juga Ketua Gapoktan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian total mencapai Rp 518 juta.
“Terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana bantuan hibah budidaya lebah madu pada Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III, dan Karya Tani Mandiri V di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Jaksa menjelaskan, empat kelompok tani tersebut mendapat bantuan ternak lebah tahun anggaran 2021 masing-masing sebesar Rp 200 juta.
Setelah mendapatkan bantuan tersebut, terdakwa yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Mandiri I, kemudian memerintahkan atau menyuruh masing-masing KTH penerima untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku rekening atas nama KTH sebagai syarat untuk penyaluran dana hibah tersebut.
“Kemudian terdakwa meminta buku rekening masing-masing KTH untuk disimpan dan dikuasai oleh terdakwa dengan alasan agar pengelolaan keuangannya satu pintu dan lebih efektif,” ungkap jaksa.
Setelah itu, uang sebesar Rp 200 juta dari masing-masing KTH itu dilakukan pemotongan sebesar Rp 138 juta oleh terdakwa.
“Bahwa terhadap dana hibah yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing KTH, sehingga terdapat selisih dengan dana yang disalurkan oleh terdakwa Basuki Wibowo selaku Ketua Gapoktan,” bebernya.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 518.913.440 berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung. (Lih/Ansa)






















Discussion about this post