
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berikan ruang kepada mahasiswa untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum pemilu legislatif dan presiden/wakil presiden tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Lampung, kuota anggota yang akan direkrut sebanyak 180.775 anggota KPPS dan 51.650 Linmas. Ratusan ribu anggota tersebut tersebar dari 25.825 TPS. Di mana, tiap TPS ada 7 orang KPPS dan 2 Linmas.
KPU Lampung Beri Ruang Mahasiswa Jadi Bagian KPPS
Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Ali Sidik mengatakan, penerapan rekrutmen mahasiswa ini berdasarkan MOU yang telah dilakukan oleh KPU di setiap perguruan tinggi di daerah. Tetapi jika ada perguruan tinggi yang menugaskan mahasiswa nya maka akan diprioritaskan tetapi tetap mengikuti seleksi pendaftaran.
“Pada dasarnya kan harus ada MOU dulu antara perguruan tinggi dengan KPU, tapi kalaupun nanti ada perguruan tinggi yang secara formal menugaskan mahasiswanya kita akan prioritaskan tapi kan harus melihat penempatannya di domisili yang bersangkutan dan mahasiswa tersebut tetap harus mengikuti proses seleksi,” ungkapnya.

Waktu Pendaftaran KPPS
Adapun pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11 Desember-20 Desember 2023 dan akan dilakukan pengumuman hasil seleksi, pada 30 Desember 2023.
Batasan Umur Jadi Anggota KPPS
Ali Sidik menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa atau masyarakat umum lainnya, jika ingin menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Syarat yang perlu diperhatikan untuk pendaftaran anggota KPPS ini, di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan sehat, baik dari klinik, puskemas ataupun rumah sakit.
“Usia, domisili di tempat yang bersangkutan kemudian ada syarat kesehatan harus ada surat keterangan sehat dari puskesmas, boleh dari klinik, dari rumah sakit lebih boleh lagi,” ungkapnya.
Anggota KPPS Bukan atau Mantan Anggota Kampanye
Ali Sodik menambahkan, selain surat keterangan sehat, syarat menjadi anggota kpps juga harus melampirkan surat keterangan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan, dan juga tidak pernah menjadi anggota kampanye.
“Surat keterangan sehat dilengkapi dengan surat keterangan tidak memiliki penyakit penyerta bawaan dengan melampirkan pemeriksaan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol serta yang bersangkutan bukan anggota atau pernah menjadi anggota kampanye,” tambahnya.
Berapa Kuota Mahasiswa Tiap TPS?
Dalam keanggotaan KPPS terdapat 7 orang anggota dalam setiap TPS dan pemilihannya berdasarkan yang telah memenuhi syarat dan juga hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat.
“Pada dasarnya pendaftarannya dan seleksinya terbuka diumumkan, jadi siapa pun yang memenuhi persyaratan boleh mengikuti proses pendaftaran asal dia memenuhi persyaratan, nanti KPPS itu melakukan seleksi untuk memilih dari yang mendaftar itu sebanyak 7 orang,” kata Ali.
Ia tidak menjelaskan berapa maksimal mahasiswa, namun semua mendapatkan kesempatan sama. Anggota KPPS yang mendaftar ada rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat.
“Jika nanti pada proses pendaftaran terbuka itu belum terpenuhi jumlah minimal pendaftar kuotanya kan masing-masing 7 orang misal kurang dari 7 nanti TPS yang di tingkat desa/keluhan itu akan melakukan proses penunjukan menjadi anggota KPPS berdasarkan rekomendasi atau masukan dari tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Put/Ansa).





















Discussion about this post