Lampung Geh, Bandar Lampung – Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, telihat gedung tingkat 3 berwarna hijau itu sunyi tidak ada aktivitas. Selain itu, dibagian kaca samping pintu masuk ditempel stiker berlogo KPK bertuliskan ‘Telah Disita’.
Salah satu penjaga LNC, Noven mengatakan, stiker berlogo KPK itu terpasang sekitar seminggu yang lalu.
“Gantian yang jaga, ada 4 orang yang jaga dari mahasiswa Unila. Seminggu yang lalu udah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak ngeliat proses pemasangannya,” katanya kepada Lampung Geh, Senin (6/3).
Ia menambahkan, setelah penyegelan tersebut, tidak ada kegiatan aktivitas di Gedung LNC.
“Dijaga aja nggak ada aktivitas, Mualimin yang sering kesini,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, pemasangan stiker itu dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu.
“Iya benar, pertama kali sekitar 3 bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja penandatanganan berkas saja,” jelasnya.
Namun, menurutnya, gedung tersebut tidak ada kegiatan aktivitas apa pun, hanya dijaga oleh mahasiswa.
“Semenjak penyegelan nggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi nggak ada kegiatan di situ,” pungkasnya. (Yul/Ans)
Discussion about this post