
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berinisial S (Sahriwansah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 6,925 miliar.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung dan HY pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung.
“Bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses ini. Di mana dalam ekspose di hadapan pimpinan dan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, disimpulkan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin dalam keterangannya, Senin (6/3).
Hutamrin menerangkan, bahwa dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 6,925 miliar telah dikembalikan sebesar Rp 586 juta, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan saat ini sebesar Rp 6,339 miliar.
“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian sebesar Rp 6,925 miliar. Dalam proses penyidikan ada beberapa pengembalian dari masing-masing pihak yaitu uang sejumlah Rp 586 juta, sehingga pada saat ini kerugian yang telah dihitung sebesar Rp 6,339 miliar,” jelasnya.
Menurut Hutamrin, setelah penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan membuat surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan khusus masing-masing tersangka,” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua Pasal yakni primair dan subsidiair, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kemudian subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Lih/Ans)






















Discussion about this post