
Lampung Geh, Tanggamus – Istri sedang hamil, ayah tiri di Tanggamus tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pria itu berinisial SH, warga Kecamatan Talang Padang. Ia ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berinisial RB (12).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari ayah kandung korban pada (15/2).
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya, Jumat (3/3).
Hendra menjelaskan kronologi kejadian itu terakhir kali terjadi pada Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan langsung mencabulinya,” jelasnya.
Selain mencabuli korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya.
Lanjut Hendra berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat mengakui perbuatan bejatnya lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.
“Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Yul)
Editor: Rahel Azzahra
Discussion about this post