
Lampung Geh, Bandar Lampung – Tim Satuan Tugas Pangan Lampung bersama Kementerian Perdagangan RI berhasil mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merk di Lampung.
Ada sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah atau setara dengan 24,8 ton ditemukan tim satgas di enam titik lokasi. Diantaranya di Bandar Lampung sebanyak tiga titik, Lampung Selatan dua titik dan Pesawaran satu titik.
Minyak goreng dalam kemasan botol itu kini diamankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3).
Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan, terungkapnya penemuan minyak goreng curah dalam kemasan botol ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim satgas.
“Kami mendapat laporan masyarakat sebelum tanggal 24 Februari, lalu kita lakukan pemantauan mulai tanggal 24 Februari hingga 28 Februari 2023,” kata Plt Dirjen PKTN Kemendag RI, Moga Simatupang dalam keterangannya di kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3).
Moga menjelaskan, adapun modus yang ditemukan dalam persoalan ini adalah minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk kemasan botol. Padahal hal itu dilarang dalam aturan.
“Modusnya ini kan minyak curah harusnya dijual dalam bentuk curah tidak dalam botol, tapi ini dikemas dalam bentuk botol dan tentunya ini akan memperpanjang mata rantai sebagai dampaknya nanti terhadap harga, sementara harga eceran tertinggi (HET) program minyak goreng rakyat ukuran satu liter baik curah maupun kemasan MinyaKita itu Rp14 ribu,” jelasnya.
Dia mengatakan, terhadap temuan ini tim satgas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sejauh ini akan ada sanksi administratif yang diberikan terhadap distributor I dan distributor II.
“Tentunya dari sisi kami ya Permendag 49 sudah jelas urutan sanksinya mulai teguran tertulis, pembukuan, dan pencabutan. Sanksinya tentunya dari kami akan diberikan sanksi administratif,” ujarnya.
“Sedangkan nama perusahaan kita temukan di lapangan ini masih investigasi satgas pangan, kalau sudah clear akan disampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap minyak goreng curah dalam kemasan botol yang ditemukan ini nantinya akan dikembalikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan dan akan dikemas ulang sesuai dengan aturan minyak goreng curah.
“Karena yang dibotol ini sebetulnya program minyak goreng masuk kategori curah, nanti akan dituang kembali yang akan diitindaklanjuti satgas dan Dinas Perindag Lampung dan perusahaan tersebut B2B dengan pembelinya. Kita kembalikan sesuai dengan ketentuan, untuk yang sudah beredar dipasaran akan ditarik,” tandasnya. (Lih)
Editor: Rahel Azzahra






















Discussion about this post