Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejak bulan lalu, penemuan limbah mirip minyak di sejumlah pesisir Lampung belum terungkap pemiliknya.
Asal usul dari limbah tersebut masih menjadi pertanyaan. Namun, sejumlah sampel telah dibawa ke pusat penelitian untuk diketahui asal usulnya.
Dalam perkara ini, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyatakan Mabes Polri wajib mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi sepanjang laut pesisir pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Lampung.
“Sudah satu bulan sejak Mabes Polri bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan pengambilan sampel yang diduga kuat adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ungkap Chandra.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi hasil lab dari pihak berwenang. Dimana, pencemaran dari tumpahan limbah minyak di laut yang mengacung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas.
“Karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ungkapnya.
Menurut Chandra, terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
4. Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
5. Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sehingga, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk:
1. Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.
2. Segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten
3. Memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Menurutnya, tindak lanjut langsung dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Tim dari Bareskrim Mabes Polri.
“Tindak lanjut dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri,” kata Murni.”Belum ada informasi hasilnya,” lanjutnya.
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Ridho Rasio Sani mengatakan perkara tersebut sedang didalami. “Sedang kami dalami,” kata Ridho.
Ridho juga mengatakan beberapa informasi sudah didapatkan. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah ada beberapa (informasi) tapi belum lengkap. (*)






















Discussion about this post