• Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

TULIS ARTIKEL
Lampung Geh News
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

No Result
View All Result
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Home News Pemerintahan

LBH Soroti Pelaku Pencemaran Limbah di Pesisir Lampung yang Belum Terungkap

Lampung Geh News by Lampung Geh News
22 Oktober 2021
in News, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
0
LBH Soroti Pelaku Pencemaran Limbah di Pesisir Lampung yang Belum Terungkap

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejak bulan lalu, penemuan limbah mirip minyak di sejumlah pesisir Lampung belum terungkap pemiliknya.

Asal usul dari limbah tersebut masih menjadi pertanyaan. Namun, sejumlah sampel telah dibawa ke pusat penelitian untuk diketahui asal usulnya.

Baca Juga

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024

Dalam perkara ini, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyatakan Mabes Polri wajib mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi sepanjang laut pesisir pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Lampung.

“Sudah satu bulan sejak Mabes Polri bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan pengambilan sampel yang diduga kuat adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ungkap Chandra.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi hasil lab dari pihak berwenang. Dimana, pencemaran dari tumpahan limbah minyak di laut yang mengacung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas.

“Karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ungkapnya.

Menurut Chandra, terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

Buy JNews
ADVERTISEMENT

1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

4. Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

5. Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sehingga, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk:

1. Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.

2. Segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten

3. Memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Menurutnya, tindak lanjut langsung dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Tim dari Bareskrim Mabes Polri.

“Tindak lanjut dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri,” kata Murni.”Belum ada informasi hasilnya,” lanjutnya.

Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Ridho Rasio Sani mengatakan perkara tersebut sedang didalami. “Sedang kami dalami,” kata Ridho.

Ridho juga mengatakan beberapa informasi sudah didapatkan. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah ada beberapa (informasi) tapi belum lengkap. (*)

Tags: Bandar Lampunglampunglampung gehlampung punya ceritapencemaran limbah
ShareTweetShareSend
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Gandeng Itera Percantik Kota hingga Kelola Sampah

Next Post

Sempat Kabur, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Bakal Terancam 15 Tahun Penjara

Lampung Geh News

Lampung Geh News

Lampung Geh News merupakan kanal berita terkini tentang Lampung. Berada di bawah naungan PT Lampung Geh Helau.

Related Posts

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat
News

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

6 Mei 2025
Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube
Berita Foto

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies
News

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024
Next Post
Sempat Kabur, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Bakal Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat Kabur, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Bakal Terancam 15 Tahun Penjara

Percepatan Suoh Sebagai Geopark Nasional, Pemkab Lambar Gelar Webinar

Percepatan Suoh Sebagai Geopark Nasional, Pemkab Lambar Gelar Webinar

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Seluruh Gerai Ditutup Pemkot Bandar Lampung, Karyawan Bakso Sony Bakal Nganggur?

    Seluruh Gerai Ditutup Pemkot Bandar Lampung, Karyawan Bakso Sony Bakal Nganggur?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minang Rua: Spot Pantai yang Memesona hingga Green Canyon yang Mengacu Adrenalin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pengendara Bobol Penyekatan di Bandar Lampung Saat Petugas Sedang Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto: Suasana di Luar Gedung Pemilihan Ketua Umum PBNU di Universitas Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter di RSUDAM Kena Sanksi dari KASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung Geh News

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Lampung Geh Page Link

  • About
  • Web Lampung Geh
  • Lowongan Lampung
  • Store
  • Join

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Pilih Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
  • Kategori
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Berita Foto
    • Opini
    • Feature
    • Milenial
    • Olahraga
    • Wisata & Kuliner
    • Tips
  • Login
  • Sign Up

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In