Lampung Geh, Lampung Tengah – 3 pria paruh baya berinisial KW (67), SN (57), dan NS (44) ditangkap polisi saat sedang asik bermain judi kartu remi di rumah salah satu pelaku sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (13/11/2021).

Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang bermain kartu remi di rumah SN yang merupakan warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupayen Lampung Tengah.
“Berbekal dari laporan warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kalirejo beserta barang bukti berupa kartu remi 2 set, uang tunai sebesar Rp 270 ribu dan 1 buah tikar warna ungu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku SN, KW dan NS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post