Lampung Geh, Jawa Tengah – Narapidana asal Lampung kasus pencurian dengan kekerasan, Afdian Saputra (34) melarikan diri dari Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang Lampung Geh himpun, Afdian Saputra lahir di Lampung Barat pada tanggal 27 November 1987. Afdian ditangkap polisi pada tanggal 2 April 2020 setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Indomaret Karanganyar, Demak, Jawa TengahAfdian Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Afdian diperkirakan kabur pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB dengan cara melompat melalui pagar depan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan 4 orang saksi pada Minggu pagi sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu saksi melihat Afdian Saputra sedang menunaikan salat di Masjid Al-Hadi di Komplek Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB setelah salat subuh, pada saat akan kembali ke barak saksi lainnya melihat Afdian dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sarung dan sedang mengawasi petugas lapas.
Kemudian sekitar pukul 05.10 WIB saksi melaporkan kepada petugas pos penjagaan yang berada di depan barak, selanjutnya petugas yang berjaga melakukan pencarian dan mendapati bekas pelaku melompat melalui pagar depan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui pasti keberadaan Afdian Saputra. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku. (*)






















Discussion about this post