
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang menantu dan mertua warga Medan, Sumatera Utara divonis penjara selama seumur hidup lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu, oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Menantu dan mertua itu bernama Zainuddin dan Riskamin Ginting, keduanya divonis dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (14/12).
Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang juga turut terlibat dalam perkara ini, yakni bernama Anggi Pratama yang juga divonis penjara selama seumur hidup.
Ketiga terdakwa ini divonis selama seumur hidup lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat mengatakan, ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya ini, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
“Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Di mana ketiganya dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi kasus tersebut, berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan ke Tangerang.
Selanjutnya, terdakwa Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke wilayah Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus.
“Setelah terdakwa Zainuddin menyetujui, terdakwa Anggi kemudian melapor kepada Fahroni (DPO), lalu diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku jok nya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi,” beber jaksa.
Setelah itu, kata jaksa, terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada terdakwa Zainuddin dan mengatakan bahwa nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut.
“Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang,” kata dia.
Namun, saat dalam perjalanan melewati Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu, kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, karena ada pemeriksaan kendaraan lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun terdakwa tertangkap.
“Lalu keduanya diamankan di pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap jaksa.
Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke luar kota yaitu Tangerang.
Berdasarkan keterangan kedua terdakwa tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama di Medan, Sumatera Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti
seperti handphone, uang Rp 221 juta, dan sejumlah kertas berisikan catatan upah mengantar dan menjemput narkoba. (Lih/Ansa)






















Discussion about this post