Lampung Geh, Lampung Utara – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ditangkap saat bertransaksi narkoba.
Terduga pelaku berinisial MT (40) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, pernah melakukan hal serupa pada tahun 2012. Pada tahun tersebut, MT juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pelaku seorang oknum ASN Lampung Utara saat melakukan konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/7).
Kurniawan mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari warga tentang adanya oknum ASN yang yang menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memergoki terduga pelaku MT di sebuah rumah di Jalan RPN Kelapa Tujuh, yang ternyata sedang melayani pembeli narkoba.
MT langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu bruto 5,58 gr, dua bundel plastik klip, tiga timbangan digital, satu buah centong dari pipet plastik, satu buah tas kecil warna hitam dan dua unit handphone merk Xiaomi.
“Dari pendalaman yang dilakukan petugas, didapati bahwa MT mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial KK yang berdomisili di Bandar Lampung dan pada tahun 2012 MT juga pernah di proses hukum dengan kasus serupa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MT bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post