Lampung Geh, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung ditempatkan di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar Pasar Bambu Kuning, pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya diberitakan, eksekusi penertiban terhadap kios pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar Pasar Bambu Kuning dilaksanakan pada 30 Desember 2021. Pelaksanaan penertiban melibatkan ratusan aparat keamanan dan dua unit alat berat.
Guna menjaga ketertiban di dua ruas jalan tersebut, Satpol PP dikerahkan untuk penjagaan. Setidaknya ada 2 pleton personel Pol PP yang akan dikerahkan untuk menjaga area tersebut.
“Sesuai instruksi pimpinan, sepanjang Jalan Bukit Tinggi dan Batu Sangkar kosong dari pedagang kaki lima, harapan kita para pedagang dapat pindah sesuai dengan tempat yang sudah disiapkan,” ujar Kepala Badan Pol PP, Suhardi Syamsi.
“Karena ini untuk kebaikan bersama, untuk kebaikan masyarakat Bandar Lampung, agar akses jalan menjadi lancar,” tambahnya.
Terkait pedagang portable yang masih berjualan di ruas jalan tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif. “Kalau persoalan ada yang dagang memang sudah kita pantau, sudah kita lakukan pendekatan persuasif dan kita minta agar mereka tidak berjualan di situ,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post